Pemberitahuan Tentang Berakhir Masa Cetak Kartu NUPTK Periode 2010 - 2011

Sehubungan dengan Surat dari Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Kaltim nomor : 1023/j37/LL/2011 tanggal 13 September 2011 perihal Berakhirnya Masa Cetak Kartu yang berlaku selama 2 ( dua ) tahun. Oleh karena hal tersebut maka kami beritahukan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Masa berlaku Kartu NUPTK selama 2 ( dua ) tahun, sejak awal tahun 2010 dan akan berakhir pada tahun 2011.
  2. Proses percetakan kartu dilakukan secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat.
  3. Bagi PTK yang belum pernah mencetak Kartu NUPTK atau yang ingin melakukan perbaikan Kartu NUPTK ( masa periode 2010 - 2011 ), apabila berkeinginan untuk mencetak kartu NUPTK nya ,dapat menghubungi Bidang TPTK Cq. Operator SIMNUPTK Formal. Pengajuan berkas cetak kartu NUPTK untuk periode 2010 - 2011 , diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2011.
  4. Adapun berkas pengajuan cetak kartu NUPTK adalah LKD yang telah diverifikasi/diperbaiki sesuai dengan data keadaan terkini dan Foto Digital yang telah ditransfer ke CD atau Flashdisk.
  5. Untuk percetakan kartu periode berikutnya ( tahun 2012 - 2013 ) ,akan dinformasikan menyusul. 
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui.

Informasi Daftar Rengking Sertifikasi Guru Tahun 2012


Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 01 Desember 2011.


 
Catatan:


Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.
Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.
PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:

  • Telah meninggal dunia,
  • sakit permanen,
  • melakukan pelanggaran disiplin,
  • mutasi ke jabatan selain guru,
  • mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • pensiun,
  • mengundurkan diri dari calon peserta,
  • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Persyaratan
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan ( 30 Desember 2005 ).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

 Daftar tersebut dapat dilihat dengan cara klik gambar dibawah ini