Pemberitahuan Percetakan Kartu NUPTK Periode 2012 - 2013


Diberitahukan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kab. Kutai Barat

Berkaitan dengan meningkatnya keperluan terhadap keberadaan kartu NUPTK sebagai Identitas Formal yang syah bagi PTK ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dan salah satu persyaratan wajib yang akan dilampirkan pada setiap proses pemberkasan ketika mengikuti program – program yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional serta telah berakhirnya masa berlaku kartu NUPTK periode sebelumnya ( tahun 2010 – 2011 ), berdasarkan pertimbangan tersebut kami memandang perlu untuk melakukan percetakan kembali kartu NUPTK bagi PTK yang masih aktif dalam database SIMNUPTK. Hal – hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Proses pengajuan percetakan Kartu NUPTK periode 2012 – 2013 dimulai pada bulan Januari 2012 ,dan masa berlaku kartu selama 2 ( dua ) tahun sejak Januari 2012 – Desember 2013;
2.  Proses percetakan kartu dikoordinir secara kolektif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat ;
3.  Persyaratan berkas pengajuan percetakan kartu NUPTK adalah LKD yang telah diperbaiki dan Foto Digital.
4.   Dengan diterbitkannya kartu NUPTK periode 2012 – 2013 , maka secara otomatis kartu NUPTK yang telah tercetak periode sebelumnya ( 2010 – 2011 ) tidak berlaku lagi.
5.   Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pengajuan percetakan kartu NUPTK, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Bidang TPTK Cq. Operator NUPTK Formal.

Demikian informasi ini disampaikan.

Pengajuan Baru NUPTK untuk sementara DITUTUP

Diberitahukan kepada seluruh PTK Kab. Kutai Barat yang telah mengirimkan Permohonan Pengajuan Baru NUPTK , sesuai Instruksi Admin Operator Pusat dan Provinsi bahwa untuk sementara seluruh Permohonan Pengajuan Baru NUPTK belum dapat diproses hingga proses pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012 selesai.

Demikian informasi ini disampaikan.