Kilas Balik NUPTK



Perkembangan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan hal yang sangat sangat mendesak bila dikaitkan dengan kepentingan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2005 untuk mendapatkan data PTK yang valid. Namun, pengalaman sejarah pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menunjukkan betapa sulit dan lambannya penjaringan data PTK. Kesulitan dalam menjaring data tidak saja karena PTK kurang memahami pentingnya data, akan tetapi sistem otonomi daerah maupun otonomi pendidikan belum berjalan dengan baik dan masih memerlukan waktu untuk menjadikan data PTK menjadi sesuatu yang penting.
Perjalanan pendataan PTK, sebelum tahun 2002 telah dirintis melalui SIM Guru yang hasilnya belum pernah tuntas dan data yang muncul sangat bervariasi antara satu unit dengan unit lainnya, sehingga menimbulkan keraguan bagi para pengguna data PTK baik untuk perencanaan maupun untuk kepentingan studi. Mulai tahun 2004 , SIM Guru berganti perangkat lunak menjadi SIM PTK.
Pada akhir tahun 2006, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui APBN-P merintis SIM-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang merupakan pengembangan dari SIM-PTK sebagai upaya peningkatan akurasi, kecermatan, dan sistimatika data PTK untuk mengantisipasi adanya duplikasi data.
Dengan menggunakan strategi yang dihubungkan dengan persyaratan dalam uji sertifikasi maupun penyaluran tunjangan guru, hal tersebut telah memaksa PTK berupaya mendapatkan NUPTK karena menjadi salah satu persyaratan wajib bagi mereka yang akan ikut uji sertifikasi maupun penerimaan tunjangan guru.
Amanat UU No. 14 Tahun 2005 menyatakan tentang peningkatan kualifikasi guru yang belum memperoleh jenjang S1/D4 harus menempuh kualifikasi S1/D4, sertifikasi pendidik, kesejahteraan guru yang meliputi: tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus dan maslahat tambahan lainnya, memerlukan dukungan data yang akan dipergunakan sebagai dasar perencanaan dan pengendalian program. Data profil sekolah dan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan komponen utama dalam penetapan sasaran peningkatan kualifikasi, uji sertifikasi dan tunjangan bagi guru termasuk kebutuhan PTK di satuan pendidikan, maupun tingkat kabupaten/kota.
Khusus untuk pelaksanaan tunjangan diperlukan data pengendali yang komprehensif sehingga dapat mengontrol seorang guru tidak akan menerima tunjangan kesejahteraan yang rangkap. Untuk mengantisipasi pelaksanaan uji sertifikasi dan penyaluran tunjangan guru diperlukan software yang mampu mendeteksi duplikasi maupun penyimpangan lainnya.

DASAR HUKUM YANG MELANDASI PELAKSANAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK :
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan.